JAKENAN,VISITPATI.COM
Untuk membendung laju penyebaran covid 19 diwilayah kecamatan Jakenan, satgas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi serta himbauan prokes kepada masyarakat, hari ini Koramil 05/Jakenan bersama Polsek Jakenan dan sat pol PP kecamatan Jakenan melaksanakan himbauan melalui pengeras suara.
Kegiatan himbauan di Jalan raya Jakenan - Winong tepatnya di desa Glonggong ditujukan kepada kepada pengguna jalan serta masyarakat sekitar desa Glongong agar selalu tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari.Selasa,(10/08/2021)
Selain menghimbau agar mematuhi menerapkan protokol kesehatan, para petugas juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa penerapan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) Level 3 diwilayah kabupaten Pati diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.
"Kita dari koramil, Polsek, Sat Pol PP kecamatan Jakenan serta BKO Yonif 410/Alugoro melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta sosialisasi perpanjangan PPKM Level 3 yang diperpanjang hingga tanggal 16 agustus kedepan guna mencegah penyebaran covid-19,"Ujar PelMardani Bati tuud koramil 05/Jakenan.
Dengan sosialisasi tersebut ia berharap masyarakat mengetahui serta memahami tentang ketentuan yang berlaku dalam PPKM level 3 dengan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 wib.(VP.Snpt)
0 comments:
Post a Comment